Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

ASN Jateng Bakal Didenda jika Melanggar Protokol Kesehatan

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:03:00 WIB
ASN Jateng Bakal Didenda jika Melanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Ganjar Pranowosaat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020). (Foto: Dok Humas Pemprov Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Gubernur JatengGanjar Pranowo sedang menyiapkan mekanisme denda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak mempedulikan jaga jarak.

Hal itu disampaikan Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020). Rapat evaluasi rutin setiap minggu itu membahas banyak hal, salah satunya soal denda pelanggar protokol kesehatan.

"Sekarang di Indonesia lagi rame klaster penularan di kantor-kantor. Maka, kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," katanya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.

"Kalau nggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut