Berlinang Air Mata, Tersangka Pencurian Kayu Menikah di Polres Batang
Apalagi pernikahan itu telah direncanakan dua bulan lalu. Namun karena terjerat kasus hukum, terpaksa menjalankan pernikahan di Polres Batang.
"Saya bersyukur, istri saya tetap setia. Kedepannya saya ingin hidup seperti orang pada umumnya, hidup tenang dan bekerja halal," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu ini.
Istri tersangka, Kristiani, warga Dukuh kemlaka Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah mengaku sedih bercampur bahagia. Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah. "Suami saya sebenarnya orang baik. Hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatanya," ucap karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.
Kasatresrim Polres Batang, AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu ditangkap pada 3 Februari 2019, karena terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
“Dia ditangkap bersama Ahmad Sobirin. Peran Ahmad Wahyu ini hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir. Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron,” katanya.
Terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka. Dari memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat. "Kita layani dengan baik karena itu hak tersangka. Namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki