Bukan Dijual, Pria Ini Curi Ayam untuk Dilepas Lagi
Selasa, 07 Juli 2020 - 19:00:00 WIB
“Berdasarkan informasi pihak pemerintah desa, pria tersebut memiliki kebiasaan mengambil ayam milik warga. Namun ayam tersebut tidak dijual tapi dilepaskan kembali di tempat lain,” katanya.
HS yang mengalami gangguan jiwa tidak dilanjutkan proses hukum terhadap pria tersebut. Hal itu sesuai pasal 44 KUHP bahwa orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa tidak dapat dipidanakan.
“Pria tersebut kemudian kita serahkan kepada pihak keluarga didampingi perangkat desa. Sedangkan dua ekor ayam dikembalikan kepada pemiliknya,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni