Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib dan Isya, Warganet Heboh

Kamis, 09 Januari 2020 - 18:10:00 WIB
Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib dan Isya, Warganet Heboh
Bupati Demak mengeluarkan surat edaran larangan bertamu waktu magrib. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DEMAK, iNews.id - Bupati Demak HM Natsir mengeluarkan surat edaran tentang larangan bertamu saat magrib dan isya. Surat tersebut kemudian viral setelah beredar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan publik.

Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya bernomor nomor 450/1 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020 itu.

Dalam surat tertuang larangan bertamu menjelang magrib hingga isya itu sebagai tindak lanjut dari Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji. Selain itu juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

BACA JUGA:

Bawaslu Cecar Bupati Demak dan Wakilnya soal Deklarasi Dukung Capres

Bupati Demak Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan Meninggal Dunia

Poin selanjutnya menerangkan untuk tidak menerima tamu maupun bertamu pada waktu menjelang magrib hingga isya atau pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. "Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar atau pengetahuan umum," tulisnya.

 

Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang magrib. Di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut