Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:50:00 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal
Suasana Kantor Bupati Pemalang terlihat sepi usai OTT KPK, Rabu (29/7/2026). (Foto: iNews TV/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

“Kita belum tahu siapa saja, namun ada beberapa yang dipanggil oleh KPK. Informasinya yang kami dengar dari DPUPR, kami masih tunggu informasinya,” katanya.

Rangkaian kegiatan KPK di Pemalang sebelumnya terlihat sejak Selasa malam. Petugas menyegel dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, serta Kantor DPUPR Kabupaten Pemalang. Salah satu rumah yang disegel diduga milik kontraktor berinisial O. Dia dikabarkan memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Di Kantor Dinas PUPR Pemalang, stiker segel KPK tampak terpasang di pintu ruang kepala dinas. Akses menuju ruangan tersebut juga ditutup untuk kepentingan pemeriksaan.

Pada Rabu (29/7/2026) dini hari, tim KPK juga mendatangi rumah dinas Bupati Pemalang. Istri bupati berinisial NFM atau Nofie Widiyantoro terlihat keluar dari pendopo dengan didampingi tiga petugas KPK. NFM kemudian dibawa menggunakan mobil petugas menuju Mapolres Pemalang. Dia menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Pemalang. Namun, lembaga antirasuah belum menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan maupun status hukum para pihak yang diperiksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut