Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

“Sesuai informasi yang kami dapat, RUU cipta kerja akan disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020, jika hal itu benar dan isinya masih seperti draf awal atau sudah berubah tapi substansinya tetep mendegradasi nilai perlindungan dan nilai kesejahteraan bagi buruh maka kami menyatakan keprihatinan atas nasib buruh di masa depan,” kata Nanang.

Dia menegaskan DPW KSPN Jateng mengecam atas kebijakan DPR RI yang mengabaikan aspirasi rakyat (buruh) seluruh Indonesia.

“Kami akan terus melakukan perlawanan dan menolak atas disahkannya RUU cipta kerja dengan melakukan aksi dan akan melakukan upaya hukum judicial review ke mahkamah konstitusi,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut