Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli 12 Siswi, Kasek dan Guru di Wonogiri Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:46:00 WIB
Cabuli 12 Siswi, Kasek dan Guru di Wonogiri Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi – Pencabulan 12 siswi di Kabupaten Wonogiri. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ujarnya. 

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Mulai dari motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar Indra.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi samgat Perhatian terhadap kasus pencabulan di wonogiri

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata Iqbal. 

Pelaku pencabulan, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut