Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Adiknya Buta Permanen Akibat Dianiaya, Kakak Korban Penyekapan di Bandung Tuntut Mata Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:01:00 WIB
Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili
Pasangan lansia di Blora menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari cekcok asap pembakaran sampah dengan tetangga. (Foto: iNews TV/Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Pasangan lanjut usia (lansia) Sujinah dan Pandi, warga Desa Jejeruk, Kabupaten Blora, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga usai percekcokan terkait asap pembakaran sampah. Mereka duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026).

Di usia yang sudah menginjak kepala tujuh, keduanya kini diadili. Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara korban sebagai pelapor dan terdakwa terkait asap hasil pembakaran sampah.

Persoalan bermula ketika pelapor merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah di sekitar rumahnya. Teguran tersebut kemudian berujung cekcok hingga terjadi dugaan aksi pemukulan.

Namun, di hadapan majelis hakim, pasangan lansia tersebut membantah telah melakukan penganiayaan. Keduanya mengaku justru menjadi korban pemukulan oleh tetangga menggunakan bambu.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan kasus tersebut bermula dari persoalan pembakaran sampah di pekarangan rumah kliennya.

Menurut dia, pembakaran sampah tersebut bukan dilakukan oleh pasangan lansia kliennya, melainkan oleh saksi pelapor. Namun, terjadi kesalahpahaman yang membuat konflik antara kedua pihak semakin memanas.

"Awal mula kasus ini berawal dari pembakaran sampah di pekarangan terdakwa. Sebenarnya yang membakar sampah itu saksi. Saat itu pelapor mungkin salah paham dan menuduh terdakwa yang membakar sampah," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Agung menjelaskan, kondisi usia lanjut membuat kedua pihak membuatnya mudah tersulut emosi hingga terjadi perselisihan fisik.

"Karena orang sudah tua ya, jadi mungkin tersulut emosi sehingga saling pukul-memukul. Fakta dari keterangan saksi, pelapor juga turut memukul," katanya.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyebut pihaknya telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Namun, upaya mediasi yang dilakukan sebanyak enam kali belum menemukan titik temu.

Saat ini, jalur restorative justice masih terus diupayakan agar perkara tersebut tidak berlanjut hingga putusan pengadilan.

Sujimah, salah satu terdakwa, berharap proses persidangan berjalan lancar dan semua pihak diberikan kesehatan.

"Sidangnya tadi lancar. Harapannya agar sehat-sehat semua lancar," ujarnya.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut