Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:00:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati
Tersangka Henry Taryatmo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga di Mapolres Sukoharjo. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. (Foto: iNews/Wahyu Endro)
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Henry Taryatmo, tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Desa Penyidik Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dijerat pasal berlapis. Tersangka yang tidak lain temen dekat korban pun terancam hukuman mati.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365, 388 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini dengan motif untuk menguasai harta korban untuk membayar utangnya,” kata kapolres di sela-sela rekonstruksi kasus pembunhan sadis sekeluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

Tersangka Henry Taryatmo yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu duduk di kursi roda.

Sebanyak 50 adegan diperagakan, mulai pelaku datang ke rumah korban, membunuh hingga meninggalkan lokasi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan pisau milik korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut