Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati
SUKOHARJO, iNews.id – Henry Taryatmo, tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Desa Penyidik Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dijerat pasal berlapis. Tersangka yang tidak lain temen dekat korban pun terancam hukuman mati.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365, 388 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini dengan motif untuk menguasai harta korban untuk membayar utangnya,” kata kapolres di sela-sela rekonstruksi kasus pembunhan sadis sekeluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
Tersangka Henry Taryatmo yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu duduk di kursi roda.
Sebanyak 50 adegan diperagakan, mulai pelaku datang ke rumah korban, membunuh hingga meninggalkan lokasi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan pisau milik korban.