Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Pilkada Digugat di MK, Pemkab Rembang Siapkan Usulan Pejabat Bupati

Minggu, 31 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Hasil Pilkada Digugat di MK, Pemkab Rembang Siapkan Usulan Pejabat Bupati
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (iNews/Musyafa)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi dokumen yang diserahkan diantaranya SK Bupati dan Wakil Bupati 2016 – 2021, berita acara pelantikan saat itu dan berita acara hasil sidang paripurna DPRD mengenai usulan pemberhentian, “ kata Purnomo, Minggu (31/1/2021).

Dalam kondisi tidak ada gugatan ke MK, biasanya setelah pemberhentian akan langsung dilanjutkan dengan usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.

Tapi karena Kabupaten Rembang masih terjadi sengketa Pilkada di MK, maka usulan pengangkatan belum bisa, sambil menunggu putusan MK. DPRD untuk mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, harus mengantongi penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri untuk menetapkan, masih menunggu proses di MK selesai. Sementara jika melihat jadwal persidangan MK, ada 2 jenis putusan, yakni putusan dismissal/putusan sela antara tanggal 15 – 16 Februari 2021, berisi permohonan yang tidak diputus sampai putusan akhir. Kedua, permohonan yang dilanjutkan sidang pembuktian dan diputus antara tanggal 19 – 24 Maret 2021.

Pemkab Rembang tidak bisa berandai-andai apakah gugatan Pilkada Kabupaten Rembang, akan diputus melalui putusan sela atau putusan akhir. Maka harus mengantisipasi sampai putusan akhir, 19 – 24 Maret 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut