Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!
Irjen Roy juga mengingatkan agar kewenangan kepolisian tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat atau meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Seluruh perkara harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penindakan terhadap kejahatan harus berjalan seiring dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat terjaga jika setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain menyoroti perjudian dan narkotika, Kapolda Jateng meminta jajarannya bertindak tegas terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat. Di antaranya kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Roy juga menekankan tiga direktif utama sebagai pedoman personel dalam menjalankan tugas, yakni bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, serta merespons cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” katanya.