Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:15:00 WIB
Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri
Oknum kiai terdakwa kasus pelecehan seksual santriwati, Ashari disidang di Pengadilan Negeri Pati. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, Selasa (11/8/2026). 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memasukkan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut