Kejari Semarang Sebut Windari Patok Tarif untuk Pengurusan Tanah
SEMARANG, iNews.id – Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati diduga memasang tarif tertentu kepada warga yang mengurus sertifikat tanah.
Windari yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini sudah berstatus tersangka dan dijebloskan ke Lapas Wanita Bulu.
Kepala Kejari SemarangDwi Samudji mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kota Semarang. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan, di mana tersangka mematok tarif tetentu kepada pihak yang akan mengurus tanah.
"Dalam pengurusan tanah memang ada tarifnya yang masuk kas negara, tapi oleh tersangka meminta dan mematok tarif diluar biaya resmi," kata Dwi Samudji di Kantornya, Kamis (8/3/2018).
Meski demikian, kata Dwi, bukan berarti tidak memungkinkan nama-nama yang tertulis dalam amplop yang didominasi kalangan notaris itu tidak bisa menjadi tersangka. "Jika ada bukti cukup bisa saja," ucapnya.