Terjaring OTT, Kejari Semarang Tetapkan 1 Pejabat BPN Tersangka
SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati, sebagai tersangka dugaan suap di kantor BPN.
Windari bersama empat pegawai BPN lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Semarang, Senin (5/3/2018) sore.
"Saya sudah minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan pengembangan pada siapa pun yang terlibat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji, Rabu (7/3/2018).
Jika ada pihak yang dirasa cukup bukti terlibat dalam tindak pidana ini, akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pengungkapan dugaan suap di kantor BPN ini bermula dari laporan masyarakat.
Kejaksaan, lanjut dia, sempat menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. "Sempat saya minta mundur dulu karena diduga barang bukti hanya 1 amplop," katanya.