Kejutan Ulang Tahun Berujung Maut di Pati, Suami Pergoki Pria Lain di Kos Istri
Dalam kondisi tersebut, EE mengambil pisau lipat yang tersimpan di kamar kos. Pisau itu kemudian digunakan untuk menusuk paha kiri korban.
Korban mengalami pendarahan hebat setelah penusukan. EE bersama istrinya kemudian berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa AK tidak dapat diselamatkan. Korban tewas akibat kehilangan banyak darah.
"Korban mengerang kesakitan dan mengeluarkan banyak darah," ucapnya.
Dia mengatakan, telah menetapkan EE sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, EE terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi