Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:42:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo saat ditahan KPK. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suapjual beli jabatan di Kabupaten Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif  Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Dia mengatakan pula bahwa status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

"Untuk agenda sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan pada 27 Desember 2022," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut