BOYOLALI, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan Joko Sarjono sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp1,3 miliar. Joko adalah mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah.
“Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka telah melewati serangkaian pemeriksaan,” ujar Kepala Kejari Boyolali, Prihatin, Minggu (5/1/2020).
Untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya, Kejari Boyolali memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
Prihatin menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp1,3 miliar yang diperoleh dari selisih hasil ganti rugi tanah kas desa.
Tanah kas desa yang dimaksud adalah tanah yang terdampak proyek tol Salatiga-Kartasura.