Mantan Kades di Boyolali Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar
Minggu, 05 Januari 2020 - 12:55:00 WIB
Sebagai kepala desa, tersangka menerima dana desa senilai Rp12,5 miliar yang telah digunakan untuk membeli tanah kas desa pengganti senilai Rp10,6 miliar.
Sementara dana desa yang tersisa, malah dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,3 miliar.
Prihatin mengatakan, Kejari Boyolali masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini untuk mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat menggunakan dana desa.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Editor: Reza Yunanto