Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka
Sementara itu, Singgih menilai sejumlah adegan yang diperagakan tersangka menunjukkan dugaan adanya perencanaan. Dia juga mengaku terkejut melihat tersangka masih mampu memperagakan setiap adegan secara detail meski peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lalu.
Emosi Singgih akhirnya pecah ketika bertemu tersangka untuk pertama kalinya. Dia mengaku masih terpukul dan sedih karena kehilangan putri sulungnya.
Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan hingga tuntas. Mereka juga meminta perkara tersebut memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga Mozza.
"Rekonstruksi ini kami berharap membuat hukumannya menjadi lebih berat yang tujuannya bisa membuat kami agak sedikit percaya kepolisian dan Kejaksaan," ucap Singgih.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dalam KUHP. Penuntut umum menyebut ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 14 tahun penjara.
Mozza merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada Juni 2025. Jenazah korban baru ditemukan pada awal September dalam kondisi tinggal kerangka di tebing jalan Tol Jangli, Semarang.
Editor: Kurnia Illahi