Mulai 20 Desember, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sejumlah Jalur Ini
SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional armada angkutan barang pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan dilakukan mulai 20-21 Desember dan 31 Desember – 1 Januari 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan, pembatasan diberlakukan terhadap mobil barang bersumbu tiga atau lebih yang memiliki gandengan dan yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional akan diberlakukan di ruas jalan tol Semarang-Solo, ruas jalan nasional Yogya-Magelang-Bawen, Yogya-Klaten-Solo dan ruas jalan Tegal-Purwokerto.
Terkait ketersediaan angkutan, Satriyo mengatakan bahwa ada lima alternatif moda transportasi yang telah disediakan, yakni transportasi darat sebanyak 27.223 unit dengan kapasitas 837.240 tempat duduk, kereta api 143 gerbong berkapasitas 52.150 penumpang, pesawat sebanyak 127 penerbangan berkapasitas 13.920 orang dan 8 kapal laut berkapasitas 4.807 penumpang.