Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 28 PCNU se-Jawa Tengah Dukung Ponpes Lirboyo Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU 
Advertisement . Scroll to see content

Naik 0,78 Persen, Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 Ditetapkan Rp1.812.935

Minggu, 21 November 2021 - 06:08:00 WIB
Naik 0,78 Persen, Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 Ditetapkan Rp1.812.935
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menemui para buruh yang berunjuk rasa terkait UMP beberapa waktu lalu (Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Gubernur JatengGanjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 yakni sebesar Rp1.812.935. UMP 2022 ini naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. 

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik  0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar, Sabtu (20/11/2021) malam.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut