Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Objek Wisata di Kudus Diizinkan Buka, tapi dengan Syarat

Jumat, 21 Agustus 2020 - 12:40:00 WIB
Objek Wisata di Kudus Diizinkan Buka, tapi dengan Syarat
Gerbang Kudus Kota Kretek. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mempersilakan pembukaan kembali objek wisata sesuai protokol kesehatan secara keta. Padahal masa darurat Covid-19 di Kudus belum berakhir.

"Silakan buka asal disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Kegiatan perekonomian tetap harus jalan, termasuk kesehatan juga jalan sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus, M Hartopo, Jumat (21/8/2020).

Izin pembukaan objek wisata ini masih terbatas bagi warga lokal. Sedangkan bagi wisatawan dari luar daerah harus memenuhi persyaratan. Sebelum hendak berkunjung, warga di luar Kudus diminta untuk mendaftarkan online terkait kunjungannya ke Kudus.

"Mereka juga kami minta melengkapi surat kesehatan dari daerah setempat," ujarnya.

Ketika sampai di Kudus, wisatawan akan menjalani pemeriksaan secara ketat guna memastikan wisatawan luar daerah benar-benar sehat. Pengelola objek wisata di Kudus juga diminta menyiapkan satuan petugas Covid-19 sehingga semua wisatawan dari luar daerah bisa dimonitor dengan baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut