Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Objek Wisata di Kudus Diizinkan Buka, tapi dengan Syarat

Jumat, 21 Agustus 2020 - 12:40:00 WIB
Objek Wisata di Kudus Diizinkan Buka, tapi dengan Syarat
Gerbang Kudus Kota Kretek. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho)
Advertisement . Scroll to see content

Dia berharap Kudus yang status zonanya turun menjadi oranye dari sebelumnya merah bisa dipertahankan serta diperbaiki hingga turun lagi menjadi hijau.

Objek wisata yang mulai buka yakni Makam Sunan Kudus, Makam Sunan Muria, Taman Sardi, The Hill Vaganza, Waterpark Mulia Wisata, Taman Ria Colo, Taman Krida Kudus, serta Rejenu, sedangkan beberapa objek wisata lainnya yang masih tutup, seperti Wahana Wisata Kajar.

Pintu masuk kawasan wisata Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, yang sebelumya tutup, kini dibuka kembali sehingga setiap wisatawan yang masuk wajib membayar retribusi.

Berdasarkan laman corona.kuduskab.go.id, jumlah kasus Covid-19 yang baru masih nihil, sedangkan jumlah kasus secara akumulasi sebanyak 928 kasus. Rinciannya, sebanyak 65 kasus dirawat, isolasi mandiri sebanyak 265 kasus, meninggal 112 kasus dan sembuh sebanyak 486 kasus.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut