Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Mutilasi dan Pembakar PNS Kemenag di Banyumas Divonis Mati

Kamis, 02 Januari 2020 - 17:34:00 WIB
Pelaku Mutilasi dan Pembakar PNS Kemenag di Banyumas Divonis Mati
Terdakwa pemutilasi dan pembakar PNS Kemenag, Deni Priyanto divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUMAS, iNews.id  - Terdakwa kasus mutilasi dan pembakar mayat PNS Kemenag Bandung, Deni Priyanto alias Goparin (37) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (2/1/2020).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sementara saat hendak membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto untuk berdiri. Setelah terdakwa Deni Priyanto berdiri, Hakim Ketua Abdullah Mahrus melanjutkan pembacaan amar putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," katanya.

Dia mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis. “Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut