Pelaku Mutilasi dan Pembakar PNS Kemenag di Banyumas Divonis Mati
Menurut dia, terdakwa Deni Priyanto selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.
Dia mengaku siap mendampingi terdakwa Deni Priyanto jika memilih upaya hukum banding dengan menjadikan LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya. "Tapi kan harus ada pemberian surat kuasa. Kita belum koordinasi lagi," katanya.
Ibunda terdakwa Deni Priyanto, Tini enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019.
Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada 8 Juli 2019.
Editor: Kastolani Marzuki