Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Mi Babi Viral di Bandung Lepas Peci usai Disemprot Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Penggeledahan Ponpes di Jateng Buntut Kasus Warung Mi Babi Disorot, Kapolda dan Wagub Buka Suara

Minggu, 01 November 2026 - 09:29:00 WIB
Penggeledahan Ponpes di Jateng Buntut Kasus Warung Mi Babi Disorot, Kapolda dan Wagub Buka Suara
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen memberikan keterangan terkait penggeledahan di dua lokasi. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/11/2026). Penggeledahan yang menjadi sorotan di media sosial tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, kasus pembakaran warung tersebut terjadi pada 12 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.

Dari pengembangan kasus, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan berinisial I. Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian buronan tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.

Polisi juga mengerahkan personel Brimob bersenjata lengkap dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan. Sebelumnya, saat menangkap ST, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.

"Untuk ST yang kita gerebek pada 19 Oktober sudah kita dapatkan (senjata tajam yang ditemukan) untuk melawan petugas ada dua anggota Brimob yang terluka dan akhirnya ST kita lumpuhkan secara terukur," ujar Irjen Roy.

Namun, saat penggeledahan berlangsung, buronan berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi. "I sekarang sedang kita cari keberadaannya," ucapnya.

Petugas justru menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.

"Yang ada di Karanganyer yang kita dapatkan bukti yang sangat banyak nanti kita akan melakukan penggealian lagi karena ini ada korelasinya," katanya.

Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi, Roy menyebut sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka juga tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan, berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran di Jombang, Jawa Timur, lokasi di Sukoharjo tidak terdaftar secara resmi di Kemenag.

Lokasi tersebut juga dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan Ponpes Hamalatul Quran di Jombang. Tempat itu diduga merupakan rumah tahfiz Al-Qur'an mandiri yang belum memiliki izin operasional.

"Pembacaan kami dari RTQ itu biasanya mengarahnya ke Rumah Tahfiz Quran. Nah Rumah Tahfiz Quran sendiri banyak yang belum berizin makanya kami akan berkoordinasi dengan Kemenag bahwa ini harus ditertibkan," ujar Taj Yasin. 

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan memperhatikan pemulihan psikologis anak-anak serta keberlanjutan pendidikan mereka. Dia juga mendorong Kemenag memperketat pendataan dan perizinan lembaga pendidikan keagamaan.

Hingga kini, polisi masih memburu buronan berinisial I yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan dengan memperhatikan hak serta perlindungan perempuan dan anak.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut