Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes

Senin, 12 September 2022 - 16:13:00 WIB
Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes
Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto saat memberikan keterangan pers di Kota Solo, Senin (12/9/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam prolegnas tahun 2022 kembali menuai kontroversi. Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menyoroti hilangnya mata kuliah (makul) atau mata pelajaran (mapel) pendidikan kewarganegaraan. 

“Kami menyesalkan kenapa makul atau mapel kewarganegaraan dihilangkan dalam RUU tersebut,” kata Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto di Kota Solo, Senin (12/9/2022). 

Pihaknya menilai penyusun RUU tersebut tidak memahami aturan secara holistik, dan dinilai dibuat secara terburu-buru. Sebab mata pelajaran kewarganegaraan dihilangkan tanpa melihat regulasi secara menyeluruh. 

Pembuatan RUU dinilai hanya melihat UU Sisdiknas yang saat ini berlaku dan UU Dikti. RUU Sisdiknas yang tengah bergulir nantinya akan mencabut dua UU yakni UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. 

“Padahal masih ada dua UU lain yang mengatur tentang pendidikan kewarganegaraan. Di UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengolahan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut