Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes

Senin, 12 September 2022 - 16:13:00 WIB
Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes
Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto saat memberikan keterangan pers di Kota Solo, Senin (12/9/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kedua UU, lanjutnya, jelas sekali mengatur bahwa keikutsertaan warganegara dalam bela negara dilakukan melalui Pendidikan kewarganegaraan. 

“Secara eksplisit, tegas, Pendidikan kewarganegaraan diatur dalam UU Pertahanan Negara. Ini kan sangat penting sekali, tetapi dihapus dalam RUU Sisdiknas,” tuturnya. 

Dikatakannya, dalam RUU Sisdiknas pendidikan kewarganegaraan hanya disebut pada bagian penjelasan pasal 81 dab 84 yang tidak berkekuatan hukum, yakni muatan pendidikan kewarganegaraan masuk dalam makul atau mapel pendidikan Pancasila.  

Hal ini dinilai sesuatu yang keliru dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Pihaknya menilai RUU Sisdiknas telah mengesampingkan pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara, sehingga mengancam pertahanan negara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut