Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes

Senin, 12 September 2022 - 16:13:00 WIB
Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes
Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto saat memberikan keterangan pers di Kota Solo, Senin (12/9/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan kewarganegaraan, sehingga RUU Sisdiknas dianggap telah melemahkan negara hukum Indonesia. 

“Kami menghargai niat baik pemerintah yang ingin menjadikan pendidikan Pancasila sebagai makul atau mapel wajib. Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul atau mapel pendidikan untuk warga negara yang bersifat umum, universal dan internasional,” ujarnya. 

Pendidikan kewarganegaraan, kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategis. 

Sedangkan Pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia, fokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut