AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, dalam pembunuhan tersebut, tersangka Abdul Malik merupakan eksekutor pembunuhan. Tersangka mengakui dia yang mencekik korban. Empat pelaku lainnya juga ikut membantu memegangi pundak, tangan, dan kaki korban agar dia tidak berontak.
10 Fakta Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal, Pesta Miras Hingga Disetubuhi
“Jadi, AM yang melakukan eksekusi, mencekik korban. Dia dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Kemudian, SA memegang kaki dan dibantu dua tersangka perempuan yang memegang tangan korban,” kata Kapolres Tegal.
Sementara tersangka Muhammad Sopro’i juga mencari karung plastik dan tali rafia untuk mengikat korban. Setelah korban meninggal, kelima tersangka kemudian bekerja sama mengikat tangan dan kaki korban, lalu memasukkannya dalam karung plastik.
Para pelaku selanjutnya meletakkan karung berisi mayat korban di rumah kosong itu. Mereka kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya mayat tersebut ditemukan pada Jumat, 9 Agustus lalu.
Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina