Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 12:40:00 WIB
Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron
Polda Jateng bongkar peredaran sabu di Karanganyar dengan menangkap dua pengedar dan menyita 23 paket narkotika siap edar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka tersebut diketahui baru bebas pada 2025 setelah menjalani hukuman sejak 2021.

"Peredaran narkotika adalah kejahatan terorganisir yang terus merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh mata rantai mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut