Polda Jateng Bongkar Kejahatan Perbankan Eks Karyawan Bank, Modus Pakai Data Nasabah
Kronologi perkaranya, tersangka SAN dan DY melakukan pencatatan palsu dengan cara mengajukan pembukaan rekening simpanan alias tabungan dan pengajuan permohonan penggunaan mesin EDC untuk merchant menggunakan data dari pelapor tanpa izin.
Mereka juga memalsu tanda tangan pelapor yang dituangkan dalam formulir pembukaan rekening dan perubahan data nasabah perorangan dan formulir aplikasi merchant. Setelah proses ilegal itu berjalan, terbitlah 2 rekening tabungan berikut 2 kartu ATM dan 2 mesin EDC yang semuanya diserahkan ke tersangka YS dan SL tanpa persetujuan pemegang identitas aslinya alias terlapor.
Mesin EDC itu dipergunakan sebagai sarana transaksi kartu kredit (gestun) atau debet yang hasil transaksinya ditampung pada 2 rekening yang dibuka tadi.
Akibatnya, terdapat pencatatan palsu pada bank dan berakibat pada orang lain melalui manipluasi, penciptaan transaksi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak ke dalam sistem perbankan.
“Seolah-olah sistem elektronik perbankan menganggap pembukaan rekening, pembuatan kartu ATM dan mesin EDC adalah otentik atau asli mempergunakan data yang sah dari nasabah sebenarnya, padahal kenyataannya tidak demikian. Pajak tertanggung yang seharusnya dibayar Rp3 miliar,” sebut Kombes Dwi.