Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Petasan

Minggu, 17 April 2022 - 07:28:00 WIB
Polda Jateng: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Petasan
Tim Sparta Polresta Solo saat mengamankan para ABG yang diduga akan melakukan perang sarung, Sabtu (9/4/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp 160.000  per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujar Iqbal.

Dia mengatakan, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.  "Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.

Sedangkan terkait perang sarung, dia menuturkan, kebiasaan tersebut masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari.

"Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa," ujarnya.

Dia mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut