Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Datangi Rumah Gedong di Semarang, Jadi Lokasi Konten Horor

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:51:00 WIB
Polisi Datangi Rumah Gedong di Semarang, Jadi Lokasi Konten Horor
Penyidik Siber Polrestabes Semarang saat mendatangi lokasi rumah gedong di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, Rabu (31/7/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Rincian pasal yang dilaporkan untuk para kreator konten media sosial yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang.

Selain itu, pemilik juga melapor tentang tindak pidana umum yang terjadi di sana, laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Diketahui dalam laproran ini para terlapornya yakni Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).

Tim advokat pelapor Alif Abdurrahman mengemukakan kliennya adalah kuasa penuh atas rumah tersebut. 

“(Kami melaporkan) 3 YouTuber dan 3 TikTokers, silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain,” ucapnya.

Diketahui, salah satu YouTuber terlapor kasus itu sempat mengunggah klarifikasi di akun YouTubenya, namun isinya dibantah oleh pemilik rumah.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut