Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Masih Kesulitan Menangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Kendalanya

Selasa, 18 Mei 2021 - 08:15:00 WIB
Polisi Masih Kesulitan Menangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Kendalanya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Polri menghadapi kendala dalam upaya menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agamaJozeph Paul Zhang. Polisi menyebut ada beberapa hal yang menjadi hambatan.

"Ya tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan, meskipun terdapat beberapa kendala, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan upaya untuk menangkap Paul Zhang atas perbuatannya yang mengaku Nabi  ke-26 tersebut. 

"Untuk sementara kami masih tetap komunikasi. Kami masih mencari yang bersangkutan ada di mana. Tapi tetap dilakukan penyelidikan," katanya.

Dalam pencarian, kata dia, Polri juga menggandeng beberapa lembaga terkait. Mengingat, Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini.

"Kami juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kemenlu, Imigrasi, kami selalu koordinasi berkaitan dengan dimana yang bersangkutan berada," ujar Argo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut