Polisi Tangkap Pemuda Mojokerto saat Hendak Transaksi Narkoba di Terminal Blora
"Setelah kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan ia mengaku baru pertama mau menjual di Blora, sebelumnya ia mengedarkan di luar Blora,” ujarnya.
Kapolres AKBP Wiraga mengatakan, modus operasi tersangka akan menjual langsung kepada para pengguna di Blora. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian petugas langsung menggelandang ke Mapolres Blora beserta barang buktinya.
Tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram, uang tunai Rp100.000, satu handphone warna hitam hitam dan satu celana jeans.
Tersangka mengaku, di Blora akan menemui temannya di Japah teman kerjanya waktu dulu saat bekerja di Kecamatan japah. "Dulu teman saya waktu saya bekerja di Japah, saya akan jual langsung ke pembeli. Ini baru pertama kali saya akan menjual di Blora, " katanya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan.
Ia juga berpesan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.
Editor: Ahmad Antoni