PSBB Kota Tegal Berlaku 23 April 2020, Ini 13 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar
4. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.
5. Membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah terkecuali bagi kantor/instansi di bidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.
6. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB.
7. Warga yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.
8. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi online.