Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai gegara Menunggak SPP, Ibunya Syok
Advertisement . Scroll to see content

PSSI Hukum 8 Pemain, 2 Panitia dan Ketua Askab Imbas Ricuh Liga Tarkam di Semarang

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:30:00 WIB
PSSI Hukum 8 Pemain, 2 Panitia dan Ketua Askab Imbas Ricuh Liga Tarkam di Semarang
Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada pelaku kericuhan Piala Bupati Semarang. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kericuhan terjadi pada laga final sepak bola antarkampung (tarkam) Piala Bupati Semarang yang mempertemukan PS Putra Bakti melawan PS Ar Rafi di Lapangan Pule Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (2/6/2024). Dalam kejadian ini, dua wasit dikeroyok pemain dan suporter hingga harus masuk rumah sakit.

Video pengeroyokan wasit ini bahkan viral di media sosial melibatkan diduga pemain liga 1 dan eks Timnas Indonesia.

Terkait peristiwa ini, Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada pelaku kericuhan Piala Bupati Semarang. Total ada 10 surat putusan yang dikeluarkan Komdis Asprov PSSI Jateng.

Dilansir dari laman PSSI Jateng, Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng Ismu Puruhito menjelaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. Putusan ini mengacu pada Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab.

“Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepakbola aman, nyaman dan fair play serta membantu pemerintah menciptakan situasi kondusif. Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepakbola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fairplay,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Selasa (11/6/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut