Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai gegara Menunggak SPP, Ibunya Syok
Advertisement . Scroll to see content

PSSI Hukum 8 Pemain, 2 Panitia dan Ketua Askab Imbas Ricuh Liga Tarkam di Semarang

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:30:00 WIB
PSSI Hukum 8 Pemain, 2 Panitia dan Ketua Askab Imbas Ricuh Liga Tarkam di Semarang
Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada pelaku kericuhan Piala Bupati Semarang. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp30.000.000.

8. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp20.000.000.

9. Anto Eko dan Sri Nandha (Panitia Pelaksana)

Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apa pun.

10. Hadi Suroso ( Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang )

Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.

Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut