Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga
Kuasa hukum Niken, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan kliennya melaporkan BS atas dugaan perusakan rumah atau bangunan. Menurutnya, penyidik menetapkan BS sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2023. Dalam proses penyidikan, pasal yang diterapkan juga bertambah, termasuk terkait aturan bangunan gedung.
"Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Bangkit.
BS sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan yang telah diputus Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Maret 2024. Selain proses pidana, keluarga Niken juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS pada 30 Oktober 2025 di PN Semarang.
Hasil putusan pada 25 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Dalam putusan itu, tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.
"Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan," kata Bangkit.
Meski telah melalui berbagai proses hukum, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai karena berkas kasus belum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, penyelesaian perkara masih menunggu tahapan hukum berikutnya.
Editor: Donald Karouw