Selewengkan Dana Bantuan Rp570 Juta, Kades Sindang Jaya Brebes Ditahan
Dia mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan pemerintah. Di antaranya, menarik uang warga dalam pembayaran PBB dari tahun 2013 sampai 2017, dana bantuan gubernur untuk pembangunan infrastuktur desa, bantuan bupati dalam program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, serta bantuan dana desa dari pemerintah pusat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepada penyidik, tersangka menolak dirinya melakukan praktik korupsi. Tersangka hanya menyebut jika pengelolaan uang dana desa digunakan untuk pembelian material pembangunan desa dan sampai saat ini material tersebut masih ada.
Editor: Kastolani Marzuki