Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Kabur, WNA Asal Prancis Kasus Pidana Keimigrasian Ditangkap Intelijen Kejaksaan

Rabu, 08 November 2023 - 14:23:00 WIB
Sempat Kabur, WNA Asal Prancis Kasus Pidana Keimigrasian Ditangkap Intelijen Kejaksaan
WNA Prancis Jeremie Emanuel Ducrot dibawa ke Lapas Kelas I Semarang pasca-ditangkap tim jaksa eksekutor dan intelijen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (7/11). IST
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Tim jaksa gabungan dari jaksa eksekutor, tim Intelijen KejariKota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Jeremie Emanuel Ducrot (45). Penangkapan ini untuk melakukan eksekusi, sebab telah terbukti melanggar perkara tindak pidana Keimigrasian.

Terpidana Jeremie Emanuel Ducrot itu diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11/2023). “Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono, Rabu (8/11/2023).

Arfan mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nmor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot.  Dia terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana terpidana dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp30juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terpidana ini dalam proses penuntutan, persidangan sampai putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, dilakukan penahanan rumah di Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sebab kondisi kesehatannya. Dia menderita sakit diabetes yang mengharuskannya harus suntik insulin.

Setelah mendapatkan putusan tingkat kasasi dari MA, kata Arfan, pihaknya menyiapkan keperluan adiminstrasi guna pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Setelah terbit Surat Pelaksanaan Putusan MA pada 17 Oktober 2023, jaksa sempat 2 kali mendatangi rumahnya yakni pada 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 di Graha Wahid tersebut di mana menjadi lokasi penahanan rumah.
 
“Tapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, keterangan RT/RW setempat lokasi itu sudah tidak didiami oleh terpidana,” ujar Arfan. Tim kemudian mencari berbagai informasi dan akhirnya berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Semarang itu. Penangkapan akhirnya dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut