Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Kabur, WNA Asal Prancis Kasus Pidana Keimigrasian Ditangkap Intelijen Kejaksaan

Rabu, 08 November 2023 - 14:23:00 WIB
Sempat Kabur, WNA Asal Prancis Kasus Pidana Keimigrasian Ditangkap Intelijen Kejaksaan
WNA Prancis Jeremie Emanuel Ducrot dibawa ke Lapas Kelas I Semarang pasca-ditangkap tim jaksa eksekutor dan intelijen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (7/11). IST
Advertisement . Scroll to see content

“Sebelum adanya putusan tingkat kasasi, terpidana setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun, semenjak putusan tingkat kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ujarnya.

Pidana Keimigrasian yang dilakukan, berdasar putusan nomor 543/Pid.Sus/2022/PT.SMG, WNA itu bernama Jeremie Emanuel Ducrot (44), kelahiran Vaison La Romaine, Prancis. Dia punya 2 alamat tinggal, yakni di Jl. Jati Raya Blok A nomor 4 RT01/RW16, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan banyumanik, Kota Semarang dan Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Pada putusan tingkat pengadilan negeri alias tingkat pertama, sesuai Putusan nomor 355/Pid.Sus/2022/PN.SMG tanggal 5 Oktober 2022, amarnya berbunyi Jeremie Emanuel Ducrot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonisnya pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani yang bersangkutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, di antaranya adalah; barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Prancis nomor 16DZ57705 berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot dan 1 buah visa tinggal terbatas indeks 317 (penyatuan keluarga) nomor: EVV0066124LN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tertanggal 31 Mei 2021 dikembalikan kepada terdakwa Jeremie Emanuel Ducrot.

Beberapa dokumen lain di antaranya salinan kutipan akta perkawinan terdakwa dan perempuan berinisial VRH (WNI) terbitan Kantor Urusan Agama Badung, Bali; sebuah permohonan surat pengajuan izin tinggal, surat pernyataan, salinan putusan gugatan cerai antara terdakwa dan VRH, salinan akta kuasa notaris di Amposta Spanyol No. ET8437646 yang diterbitkan Ivan Castejon Fernandez Tarujillo hingga 2 lembar ringkasan rekam medis terdakwa dikembalikan pada saksi VRH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut