Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum

Jumat, 24 Desember 2021 - 16:55:00 WIB
Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/12/2021). Foto: ANTARA/Aris Wasita.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Pemkot Solo melanjutkan proses hukum terkait tanah Sriwedari yang sampai kini masih menjadi sengketa dengan ahli waris Wiryodiningrat. Sriwedari tetap akan dirawat sebagai cagar budaya dan ruang publik. 

“Sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Jumat (24/12/2021). 

Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan Sriwedari tersebut. Terkait dengan upaya hukum, Pemkot Solo akan terus berupaya agar tanah Sriwedari terus menjadi ruang publik bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada November 2021, Pemkot Solo kembali mengajukan gugatan yang diwakili FX Hadi Rudyatmo (Rudy) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut