Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum

Jumat, 24 Desember 2021 - 16:55:00 WIB
Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/12/2021). Foto: ANTARA/Aris Wasita.
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin mengatakan, masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan secara profesional sebagai perlawanan eksekusi.

"Bukan seperti preman, namun secara profesional kami mengambil langkah hukum, sebagai perlawanan eksekusi karena permohonan pertama ditolak, banding juga seperti itu. Ini sedang menyusun langkah upaya hukum kasasi," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa kekurangan dari putusan tersebut, salah satunya luas tanah yang masuk dalam eksekusi tidak sesuai dengan yang dimohonkan.

"(Pada putusan) seluruh Sriwedari milik ahli waris, namun ternyata ada beberapa yang masih jadi HP (hak pakai) pemkot yang seharusnya tidak dieksekusi, ada HP 46 dan HP 26 tidak ikut dieksekusi. Itu yang dalam putusan sebelumnya tidak masuk dalam pertimbangan dan dibahas. Oleh karena itu, kami mengajukan perlawanan eksekusi agar itu tidak diambil," kata Prihatin.

Melalui jalur hukum tersebut, ia berharap agar putusan khususnya di kawasan yang masih menjadi HP Pemkot Surakarta dibatalkan.

"Jadi memang luas tidak pas, objek sengketa tidak pada tempatnya," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut