Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:21:00 WIB
Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA
Ribuan karyawan Sritex sudah dirumahkan sejak dinyatakan pailit oleh putusan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang. (Foto: iNews/ZANNUAR SETIADJI)
Advertisement . Scroll to see content

Awal mula Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. 

Skenario Pemerintah Selamatkan Sritex

Merespons putusan MA terkait kasasi Sritex, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum tersebut.

Pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.

"Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan," katanya dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut