Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:21:00 WIB
Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA
Ribuan karyawan Sritex sudah dirumahkan sejak dinyatakan pailit oleh putusan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang. (Foto: iNews/ZANNUAR SETIADJI)
Advertisement . Scroll to see content

"Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh," katanya.

Noel menjelaskan, pemerintah akan hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, Kemnaker siap memberikan treatment terbaik bagi buruh Sritex. Meski demikian, dia berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut