Tak Punya Uang Buat Beli Kuota Internet, Pemuda di Kendal Palak dan Aniaya Nenek
Keponakan korban, Sunarto mengatakan, warga yang mengetahui korban luka lebam kemudian mencari pelaku yang melarikan diri ke arah hutan sekitar desa. Pelaku kemudian diselamatkan kadus setempat dari amukan massa dan meminta bantuan polisi untuk mengevakuasi.
Kapolsek Singorojo, AKP Suyitno mengatakan, polisi menerima informasi dari Kadus Ngadirejo bahwa pelaku penganiayaan diamankan di rumahnya. “Warga yang geram sudah mendatangi rumah kadus, khawatir terjadi kericuhan pelaku kita evakuasi ke Mapolsek,” katanya.
Menurut Kapolsek, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Singorojo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Editor: Kastolani Marzuki