Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan Harta
Menurutnya, IY dan AM ingin menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil. Pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak dua bulan sebelum dieksekusi.
Saat kejadian, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk menganiaya korban.
Untuk melancarkan aksinya, AM mengajak dua rekannya dari Pandeglang untuk membantu proses pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Kurnia Illahi