Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang
Sabtu, 05 September 2026 - 16:29:00 WIB
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, hasil penyelidikan sementara, kerangka tersebut diperkirakan telah meregang nyawa sejak satu tahun lalu dan diduga kuat merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
“Saat ini tim ahli forensik RS Bhayangkara Semarang masih bekerja melakukan uji pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) untuk memastikan identitas kerangka,” katanya.
Atas perbuatan kejamnya, tersangka MVD dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki